Selamat Datang di Website Resmi MTSN 2 Tanjung Jabung Timur # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MTS NEGERI 2 TANJUNG JABUNG TIMUR # KERJA CERDAS # CEPAT # TEPAT # EFISIEN
Diposting Pada: Sabtu, 02 Mei 2020

Rapat Langkah-langkah Kerja Panitia PPDB

Rapat Langkah-langkah Kerja Panitia PPDB

Di tengah-tengah pandemi Covid19. Saat proses pembelajaran yang akan berakhir di kls IX MTs Negeri 2 Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya akan dibuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021. Maka pihak sekolah dalam hal ini kepala madrasah Drs. H. Supangat beserta ketua PPDB dan anggota mengambil langkah-langkah strategis untuk memulai PPDB. Yang direkomendasikan di awal bulan Mei sampai bulan Juli 2020. Sebagai pos penerimaan siswa yakni dikantor/gedung MTs Negeri 2 Tanjung Jabung Timur. Sistem pendaftaran yakni online dan bisa juga diantar langsung dengan panitia yang telah dijadwalkan piket setiap harinya selama penerimaan siswa baru. Selain itu juga dijadwalkan untuk mengantar prosedur dan formulir ke masing-masing SD/MI yang menjadi basis madrasah. Setelah penerimaan usai akan dilanjutkan kegiatan Matsama yang dijadwalkan selama 3 hari. Salah satu kegiatanya yaitu diisi dari pihak kepolisian sektor setempat dan pihak kesehatan. Setelah usai kegiatan ini maka tugas panitia PPDB telah berakhir dan akan dilanjutkan dengan kegitan pembelajaran.

 


1272x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Inovasi Madrasah: Ubah Sampah Plastik Jadi Konblok 307x dibaca
  2. Kegiatan K3M Wilayah Timur 319x dibaca
  3. Berbagi Bahagia, Warga Madrasah Kunjungi Bu Kiki yang Dikaruniai Buah Hati 73x dibaca
  4. Senam Pagi Sabtu 08 Februari 2020 372x dibaca
  5. Yasinan Rutin KKM Madu Jaya di MTsN 2 Tanjung Jabung Timur: Wujud Kebersamaan dan Doa untuk Keberkahan 57x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 2 Tanjung Jabung Timur

Test Google Maps
Mars Madrasah